top of page
Writer's picturemdrtindonesia1

Warisan apa yang kita ingin tinggalkan?

Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading. Manusia mati meninggalkan nama. Peribahasa ini sudah tidak asing buat kita.

Namun fakta yang terjadi bukan hanya nama baik atau nama buruk yang ditinggalkan oleh manusia yang meninggal, tapi bisa juga berupa warisan. Warisan dalam hal ini bisa berupa harta seperti properti, hasil investasi, tabungan, dan lain-lain, atau bahkan bisa juga mewariskan hutang.

Lalu bagaimana dengan kita ? Apa yang akan kita wariskan? Kita akan mewariskan warisan harta atau justru sebaliknya yaitu warisan hutang.

Mari kita bayangkan, apabila di saat kita sedang mempunyai hutang, baik itu hutang cicilan rumah, hutang cicilan kredit mobil, hutang usaha, hutang personal, dan secara mendadak kita dipanggil Tuhan, yaitu meninggal dunia. Tentunya hutang-hutang tersebut otomatis akan diwariskan kepada keluarga kita yaitu anak-anak dan pasangan hidup. Hutang tersebut menjadi tanggung jawab anak-anak atau pasangan hidup untuk melunasinya. Bagaimana perasaan Anda?

Apakah resiko meninggal dunia selalu datang pada saat yang tepat, yaitu di saat kita sudah melunasi semua hutang? Tentu tidak. Resiko meninggal dunia bisa datang kapan saja, tidak melihat usia, tidak melihat gender, tidak melihat kondisi, tidak melihat situasi. Meninggal dunia datang secara mendadak. Kita tidak pernah tahu sampai kapan usia kita. Hanya Tuhan yang tahu.

Di saat ini, saat kondisi kita masih sehat, masih produktif, masih ada kesempatan, baiknya untuk kita mulai memikirkan bagaimana solusinya supaya hutang yang kita miliki saat ini tidak diwariskan kepada keluarga.

Apakah menjual properti, mencairkan deposito atau hasil investasi lainnya merupakan pilihan untuk keluarga kita dalam melunasi hutang yang kita tinggalkan? Ketika harus menjual properti untuk melunasi hutang, apakah properti tersebut mudah dan cepat untuk dijual? Atau ketika mencairkan deposito, mencairkan hasil investasi untuk melunasi hutang, apakah mudah untuk dicairkan apabila pemilik deposito dan investasinya sudah meninggal dunia?

Proteksi hutang bisa menjadi solusi untuk keluarga ketika kita meninggal dunia dan ada hutang yang diwariskan kepada keluarga. Ketika kita meninggal dunia, Proteksi hutang ini lebih cepat dan mudah untuk dicairkan, sehingga keluarga kita tidak terbeban dengan warisan hutang yang kita tinggalkan. Tentu besarnya proteksi hutang perlu diimbangi dengan besarnya hutang yang kita miliki.

Setiap kita pasti mengasihi keluarga bukan? Dan tentunya meninggalkan warisan hutang bukanlah pilihan kita semua. Saat ini kita berpacu dengan resiko meninggal dunia yang bisa datang kapan saja. Proteksi hutang perlu kita siapkan sekarang ini di saat kita masih hidup dan sehat.

Menyiapkan proteksi hutang saat ini, kenapa tidak??

Artikel ini ditulis oleh: Agnes Novita – 1 year MDRT Member

21 views0 comments

Comments


bottom of page