top of page

Status Keanggotaan

Masa Berlaku Status Keanggotaan

Status keanggotaan hanya berlaku untuk 1 tahun saja. Setiap anggota wajib memperbaharui keanggotaannya untuk bisa tetap berafiliasi dengan MDRT, dengan memperhatikan ketentuan persyaratan keanggotaan tahun berikut.

Qualifying Member

Pemohon pertama yang mendaftar dan memenuhi persyaratan dan disetujui, diberikan status Qualifying member.

Qualifying and Life Member

Anggota bisa mendapatkan status Qualifying and Life adalah mereka yang telah disetujui sebagai Qualifying member untuk tahun ke sepuluh. Tahun (tahun-tahun) dimana untuk sementara pemohon ditangguhkan tetap terhitung. Status Qualifying and Life bisa dipertahankan dengan menyerahkan persyaratan produksi dengan aplikasi keanggotaan (lihat bagian certifying letter).

Life Member

Pada saat status Qualifying and Life member sudah dicapai, member boleh memilih untuk mengajukan permohonan sebagai Life member. Life members tidak perlu menyerahkan surat sertifikasi produksi, tetapi tetap harus mengajukan permohonan pendaftaran keanggotaan dan membayar iuran setiap tahun.

Kode Etik

Kode Etik yang berlaku di Keanggotaan MDRT

Para anggota MDRT harus ingat bahwa mematuhi dan melaksanakan kode etik MDRT berarti menjunjung standar kualitas tertinggi dari keanggotaan; standar tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat, industri asuransi jiwa dan produk keuangan terkait. Para anggota MDRT mematuhi dan melaksanakan standar-standar sebagai berikut:

​

1. Selalu menempatkan kepentingan nasabah di atas kepentingan sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Mempertahankan standar tertinggi kompetensi profesional dan selalu berusaha untuk memberikan saran terbaik pada nasabah dengan terus menerus mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kompetensi profesional.

3. Memegang teguh kepercayaan nasabah dengan menganggap semua urusan dan informasi pribadi yang berhubungan dengan nasabah adalah hal yang istimewa dan perlu dijaga kerahasiaannya.

4. Menginformasikan fakta yang diperlukan selengkap mungkin sehingga nasabah dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang diperoleh.

5. Menjaga perilaku dan sikap pribadi yang mencerminkan citra baik sebagai praktisi asuransi dan jasa keuangan serta sebagai anggota MDRT.

6. Memastikan bahwa penggantian produk asuransi jiwa atau keuangan harus bermanfaat bagi nasabah.

7. Terikat dan mematuhi semua hukum dan peraturan di wilayah hukum dimana anggota melakukan bisnis atau usaha.

Artikel Menarik di MDRT Indonesia

bottom of page